Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto. (Dok. Sentra Abiyoso Cimahi)
Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto. (Dok. Sentra Abiyoso Cimahi)

Intinya sih...

  • Gus Ipul membebastugaskan Staf Ahli Menteri Sosial yang menjadi tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras.

  • Mensos mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan tidak akan mentolerir tindakan korupsi di lingkungan Kemensos.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membebastugaskan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

"Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Mensos di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dia menegaskan, ES dibebastugaskan sepenuhnya sehingga yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya. 

"Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadil pembelajaran bagi kita semua," kata dia.

Gus Ipul mengatakan, setelah status bebas tugas ini, ES tidak perlu lagi berkantor atau mengikuti kegiatan kantor.

"Maka sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi," kata dia.

Gus Ipul menegaskan tidak akan mengajak, mengarahkan, meminta siapa pun yang bekerja di lingkungan Kemensos untuk melakukan tindakan penyelewengan, KKN, dan korupsi. Hal ini akan terus digaungkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Editorial Team