Hakim Agung Gazalba Saleh Bisa Kena Pasal TPPU Bila KPK Dapat Bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan mengembangkan dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU). Namun, hal itu baru bisa dikenakan ketika ada bukti yang cukup.
"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
1. Penerapan pasal TPPU diharapkan bisa buat jera pelaku
Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU baru bisa dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup. Harapannya ini akan membuat jera.
"Harapannya tentu efek jera bagi pelaku dapat dirasakan ketika perampasan seluruh hasil kejahatannya dilakukan. Tak ada ruang dan kesempatan bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya," ujar Ali.