Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan mengembangkan dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU). Namun, hal itu baru bisa dikenakan ketika ada bukti yang cukup.
"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).