Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan mengembangkan dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU). Namun, hal itu baru bisa dikenakan ketika ada bukti yang cukup.

"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

1. Penerapan pasal TPPU diharapkan bisa buat jera pelaku

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU baru bisa dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup. Harapannya ini akan membuat jera.

"Harapannya tentu efek jera bagi pelaku dapat dirasakan ketika perampasan seluruh hasil kejahatannya dilakukan. Tak ada ruang dan kesempatan  bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di