Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim dan Pegawai Terpapar COVID-19, PN Jakut Hentikan Layanan 7 Hari

Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, pihaknya menghentikan pelayanan sementara akibat hakim dan pegawai terpapar COVID-19 atau virus corona.

"PN Jakarta Utara hentikan layanan sementara tujuh hari kerja, karena satu hakim dan tujuh pegawai terpapar COVID-19," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

1. Pelayanan dihentikan mulai Rabu, 9 September 2020

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Djuyamto menjelaskan, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada 3 September 2020, melakukan tes swab kepada beberapa hakim dan pegawai PN Jakarta Utara. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif COVID-19, dan ditambah dua orang lagi berdasarkan hasil tes swab mandiri di rumah sakit.

"Maka, pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan non-persidangan selama tujuh hari kerja sejak Rabu, 9 September 2020," kata dia.

2. Ada pengecualian terkait pelayanan yang bersifat mendesak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Djuyamto menuturkan, keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020, serta pertimbangan demi keselamatan umum, termasuk para pengguna layanan pengadilan.

"Selanjutnya, diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis, sebelum masa tujuh hari penghentian layanan sementara, serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 Tahun 2020," tutur dia.

3. PN Jakarta Barat juga pernah menutup layanan akibat pegawai terpapar COVID-19

Spanduk penutupan sementara wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat)
Spanduk penutupan sementara wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat)

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Barat juga menghentikan pelayanan sementara pada Selasa, 4 Agustus 2020 hingga Senin, 10 Agustus 2020, karena ada dua pegawainya yang positif COVID-19.

Selain ditutup, seluruh pelayanan dan persidangan di PN Jakarta Barat juga ditunda. Namun, PN Jakarta Barat tetap melayani persidangan, jika masa penahanan terdakwa akan habis sebelum adanya putusan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Axel Joshua Harianja
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us