Usai Vonis Jimmy Lai, Inggris Longgarkan Akses Visa bagi Warga Hong Kong

- Pemerintah Inggris lakukan evaluasi kebijakan izin tinggal.
- Tanggapan masyarakat internasional atas putusan pengadilan Hong Kong.
- China mengecam tindakan Inggris dan menyerukan untuk tidak ikut campur.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris resmi memperluas skema visa pemegang status warga negara Inggris luar negeri (British National Overseas/BNO) terhadap ribuan warga Hong Kong. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah taipan media sekaligus aktivis pro-demokrasi, Jimmy Lai yang berusia 78 tahun, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara yang memicu kecaman internasional.
"Dari skema visa tersebut, anak-anak dari pemegang status BNO yang lahir setelah 1997, kini dapat mengajukan visa secara independen dari orang tua mereka. Perluasan ini juga mencakup pasangan dan anak-anak dari pemohon tersebut," kata Kementerian Dalam Negeri Inggris, dikutip dari The Guardian, Senin (9/2/2026).
Kementerian tersebut juga memperkirakan tambahan 26 ribu pendatang dalam lima tahun ke depan.
1. Pemerintah Inggris lakukan evaluasi kebijakan izin tinggal

Meski Inggris memperluas jalur visa, pemerintah menghadapi tekanan dari puluhan anggota parlemen terkait pengetatan syarat izin tinggal tetap (Indefinite Leave to Remain/ILR).
Beberapa poin yang menjadi perdebatan, yaitu kenaikan standar bahasa Inggris dari tingkat menengah (B1) ke mengah atas (B2), dan ambang batas gaji yang mensyaratkan penghasilan minimum 12.570 pundsterling (sekitar Rp288,7 juta) per tahun selama 3-5 tahun. Pemerintah Inggris juga memberikan kepastian status, di mana warga Hong Kong tetap bisa mengajukan status tetap setelah 5 tahun, yang berbeda dengan migran lain yang harus menunggu 10 tahun.
Sejak diluncurkan pada 2020 sebagai respons atas Undang-Undang Keamanan Nasional China di Hong Kong, skema BNO telah memberikan visa kepada lebih dari 230 ribu orang, dengan hampir 170 ribu di antaranya telah menetap di Inggris.
2. Tanggapan masyarakat internasional atas putusan pengadilan Hong Kong
Vonis terhadap Lai disebut pihak keluarga sebagai hukuman yang kejam, mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, yang sebelumnya telah mengangkat kasus ini langsung kepada Presiden Xi Jinping, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan langkah diplomasi lanjutan.
SCMP melaporkan, beberapa negara Barat, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia bersama Uni Eropa, mengkritik putusan pengadilan Hong Kong terhadap Lai.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, Marco Rubio, mengecam hukuman tersebut sebagai kesimpulan yang tidak adil dan tragis. Ia juga menyerukan agar Lai diberikan pembebasan bersyarat kemanusiaan.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Volker Turk, menyerukan pembebasan Lai atas dasar kemanusiaan. Ini mengingat usianya yang sudah lanjut, kondisi fisiknya, dan waktu yang telah ia habiskan di penjara. Menurutnya, putusan tersebut perlu segera dibatalkan karena tidak sesuai dengan hukum internasional.
"Hasil ini menyoroti bagaimana ketentuan-ketentuan yang samar dan terlalu luas dalam undang-undang keamanan nasional Hong Kong dapat menyebabkan penafsiran dan penegakannya melanggar kewajiban HAM internasional Hong Kong," ujar Turk.
3. China mengecam tindakan Inggris dan menyerukan untuk tidak ikut campur

Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) China di London mengecam rencana jahat Inggris untuk memperluas jalur imigrasi bagi warga Hong Kong. Pihaknya menuduh negara tersebut memanipulasi masalah atas hukuman yang dijatuhkan kepada Lai. Serta, mendesak Inggris untuk berhenti mencampuri urusan dalam negeri China.
"Tindakan Inggris sebelumnya yang serupa telah menyebabkan beberapa warga Hong Kong yang salah paham meninggalkan rumah mereka, hanya untuk menghadapi diskriminasi dan kesulitan keuangan setelah tiba di Inggris. Hal ini mengakibatkan mereka menjadi warga negara kelas dua," kata seorang juru bicara Kedubes China.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menggambarkan pernyataan dari negara-negara dan organisasi yang mengkritik hukuman tersebut sebagai tidak berdasar. Beijing juga telah menyampaikan keluhan kepada negara-negara dan organisasi terkait.
"Supremasi hukum di Hong Kong tidak tergoyahkan dan tidak ada negara asing yang berhak membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab," kata Lin.


















