Jakarta, IDN Times - Hakim yang bebaskan pelaku pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, disebut menerima uang dolar Singapura dua hari menjelang vonis bebas diberikan. Hal itu diungkapkan Hakim Mangapul yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kali ini, Mangapul hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Zarof Ricar (Mantan Pejabat Mahkamah Agung), Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur), dan Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur).
"Apakah penerimaan tersebut sebelum dilakukannya putusan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa, Senin (3/3/2025)
"Itu menjelang dua hari ya kalau nggak salah saya baru putus," jawab Mangapul.