Eksepsi Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya, Lisa Rachmat. Dengan begitu, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
1. Dakwaan sudah dibuat lengkap

Hakim mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah membuat dakwaan secara lengkap. Mulai dari menuliskan identitas terdakwa, menguraikan tindak pidana, hingga ditandatangani.
Oleh karena itu, pemeriksaan bisa dilanjutkan.
2. Meirizka Widjaja didakwa suap hakim

Diketahui, Meirizkan Widjaja didakwa menyuap hakim Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap itu dilakukan agar sang anak divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
Suap itu ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya adalah hakim yang mengadilan perkara Ronald Tannur pada Pengadilan Tingkat pertama.
3. Lisa Rachmat didakwa suap enam hakim

Sementara, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Enam Hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.
Pada tingkat pertama, Hakim pengadil kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Lisa memberikan suap itu dalam tiga kali pertemuan. Pertama 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Namun, Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Tiga hakim yang menangani kasus tersebut adalah Susilo (Ketua Majelis), Sutarjo (Hakim Anggota), Ainal Mardhiah (Hakim Anggota).
Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi. Lisa menjanjikan Rp1 miliar untu Zarof, dan Rp5 miliar untuk hakim Kasasi.
Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan. Pada 8 Oktober 2024, Lisa menyerahkan Rp2,5 miliar, kemudian Lisa kembali menyerahkan Rp2,5 miliar pada 12 Oktober 2024.
"Sehingga Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.
"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," imbuhnya.