Enam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Pekan lalu, keenam tersangka yang akan menghadapi sidang yaitu Ariana Lokbere, Isay Wenda, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Surya Anta.
Kuasa hukum terdakwa membacakan tiga eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Berkas pertama atas nama Ariana Elopere, dengan nomor perkara PDM-807/JKTPST/11/2019.
Lalu, berkas kedua atas nama Dano Anes Tabuni, dengan nomor perkara PDM-808/JKTPST/11/2019 serta berkas ketiga atas nama Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda, dengan nomor perkara PDM-809/JKTPST/11/2019.
Keenam terdakwa didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP.