Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zumi Zola, pada Kamis (23/8) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, di sidang perdananya itu jaksa penuntut akan membacakan dakwaannya. Surat dakwaan rencananya akan disusun untuk dua tindak kejahatan yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan mendorong agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Lalu, apa Zumi siap menghadapi sidang perdana?