Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tim khusus yang akan membantu melayani partai politik di hari terakhir untuk perbaikan syarat bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD, Selasa (31/7). Partai politik diberi waktu hingga pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, KPU sudah melaksanakan verifikasi berkas dan menemukan beberapa bakal caleg yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Kami sudah mempersiapkan tim kerja prosedur untuk melayani perbaikan terakhir," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.