Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dalam perkara yang sama, mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti dituntut 3 tahun 6 bulan. Tuntutan Fatia diringankan karena yang meringankan bersikap sopan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," kata Jaksa.
Fatia juga dikenakan pidana subsidair denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik.
Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.