Hasto Akui Pesan Terima Kasih Harun Masiku untuk Megawati hingga Puan

Intinya sih...
Hasto Kristiyanto akui pesan terima kasih Harun Masiku untuk Megawati dan Puan.
Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan dari PDIP.
Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui adanya pesan Harun Masiku yang disampaikan padanya. Dalam pesan tersebut, Harun mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Hal itu bermula ketika Jaksa KPK membacakan pesan Harun Masiku kepada Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Ini tanggal 4 Desember 2019. 'Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwa MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan.' Benar?” tanya Jaksa.
“Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.