Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal menindak salah satu modus operandi pelaku kejahatan siber, yakni merepost unggahan bermuatan provokatif, destruktif, dan hoaks. Hal itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat membeberkan empat modus operandi sembilan orang tersangka yang telah ditahan Polda Metro.
"Meneruskan dan/atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun yang mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman di Polda Metro, Jumat (7/8/2026).
Adapun sembilan orang yang kini telah ditahan yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Dalam kasus ini, Polda Metro telah menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Kemudian, terdapat 22 akun yang diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun klarifikasi.
"Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan takedown," ujar dia.
Iman mengatakan, sebagian dari 30 konten yang di-take down berkaitan dengan kerusuhan Agustus.
"Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, pastikan, Insya Allah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu,” ujarnya.
Adapun tiga modus operandi lainnya oleh sembilan tersangka yakni mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain. Dari dokumen tersebut, para pelaku kemudian melakukan modifikasi dan manipulasi hingga terlihat seolah-olah itu dokumen elektronik yang asli.
Kemudian, membuat dan/atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menyerupai dokumen elektronik yang asli atau sah.
"Membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan perbuatan pidana," ujar dia.
