Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan pelarungan jenazah awak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang bekerja di kapal Tiongkok, sudah mendapatkan izin dari keluarganya.

Retno mengaku mendapatkan surat informasi pelarungan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia (WNI) di kapal Tian Yu Nomor 8. Dia menyebut, ABK yang dilarung itu berinisial AR.

"Terdapat juga informasi meninggalnya ABK WNI di atas kapal dan jenazahnya dilarung atau dikubur di laut. Ini kita peroleh dari pernyataan tertulis Kapal Tian Yu 8," kata Retno dalam keterangan pers melalui video konferensi, Kamis (7/5).

1. Keluarga telah menyetujui jenazah AR dilarung di laut

Jenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Retno mengatakan, AR sebelumnya bekerja di Kapal Long Xin 629, namun pada 26 Maret 2020, dia dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8. Kondisi AR kritis pada 27 Maret 2020 dan dinyatakan meninggal dunia.

"Pada 30 Maret 2020 pukul 07.00, almarhum meninggal dunia. Jenazah almarhum dilarung atau dikuburkan di laut lepas pada 31 Maret 2020 pada pukul 08.00," kata Menlu.

Menurut informasi yang diperoleh KBRI, kata Retno, pihak kapal sudah memberitahukan kepada keluarga dan telah mendapat persetujuan untuk melarungkan jenazah AR.

"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu keluarga dan dapat persetujuan dilarung di laut pada 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sudah menerima kompensasi kematian dari Tian Yu 8," kata dia.

2. Satu ABK WNI meninggal dunia karena sakit pneumonia

Editorial Team

Tonton lebih seru di