Jakarta, IDN Times. - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk merupakan upaya terakhir.
Budi mengatakan sesuai aturan Juru pemantau jentik akan memberikan teguran warga sehingga tidak langsung menjatuhkan denda
"Itu kan di aturan. Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru di GBK, Minggu (9/6/2024).