Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan bakal menata ulang dan mengelola lahan Hotel Sultan. Penataan dan pengelolaan dilakukan agar memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk masyarakat dan negara.
Hal ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
“Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
