Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengelola GBK memang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pengelola GBK memasang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Putusan PN Jakpus memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah

  • Gugatan PT Indobuildco ditolak, harus mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora

  • Putusan PN Jakpus bisa dieksekusi meski PT Indobuildco mengajukan upaya hukum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan bakal menata ulang dan mengelola lahan Hotel Sultan. Penataan dan pengelolaan dilakukan agar memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk masyarakat dan negara.

Hal ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

“Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).

1. Putusan PN Jakpus memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengecoran beton secara permanen untuk menutup akses menuju Hotel Sultan. (dok. PT Indobuildco)

Rakhmadi menyebut, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut.

“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” ujar dia.

2. Gugatan PT Indobuildco ditolak

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam perkara ini, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

3. Putusan PN Jakpus bisa dieksekusi meski PT Indobuildco mengajukan upaya hukum

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan, putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama mengatakan, Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962.

“Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujarnya.

Editorial Team