Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan
  • KPK mengapresiasi putusan MA dan berharap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
  • Putusan MA membuktikan konsistensi KPK dalam proses penanganan perkara korupsi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hukuman Karen pun diperberat menjadi 13 tahun penjara.

"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di