Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutuskan tetap memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti korupsi pengadaan LNG Pertamina.
Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun.
Kemudian, Karen Agustiawan mengajukan Kasasi.