Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengabdian Karen Agustiawan di Pertamina Buat Vonisnya Lebih Rendah

Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

Ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Salah satunya adalah pengabdian di Pertamina. 

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan hal lain yang memberatkan. Salah satunya, karena Karen telah merugikan negara.

"Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ujar Hakim.

Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun bui oleh jaksa. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us