Jakarta, IDN Times - Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) DKI Jakarta menolak pemilihan Gubernur oleh Presiden atas rekomendasi DPR, sebagaimana tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang pembahasannya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Pemilihan langsung lebih menyuarakan suara rakyat dan menjadi bagian dari cara
mengevaluasi capaian-capaian pembangunan lima tahunan untuk tujuan jangka panjang," ujar Ketua Adhamaski Pangeran dalam Urban Dialogue Kupas Tuntas RUU Daerag Khusus Jakarta, Kamis (25/1/2024).