Jakarta, IDN Times - Ibu kota negara (IKN) segera pindah ke Kalimantan Timur seiring dengan disahkannya Undang-Undang IKN. Wilayah ibu kota baru telah ditetapkan bernama Nusantara.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang IKN, Saan Mustopa mengatakan, Kepala Otoritaria akan memimpin Nusantara. Jabatan itu nantinya tidak mengugurkan kursi Gubernur Kalimantan Timur yang saat ini sudah ada.
"Di sana nanti daerah pemerintahan tersendiri kan gitu. Jadi yang namanya otorita itu adalah pelaksana dari pemerintahan daerah khusus ibu kota negara dan pemerintahan daerah khusus itu setingkat dengan provinsi. Cuma kepala daerahnya dia bukan gubernur, tapi kepala otorita," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
