Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan 43 polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, 43 polisi itu diduga terlibat dalam empat kasus pemerasan dalam rentang waktu 2022–2025. Mereka terdiri dari 14 orang berpangkat Bintara dan 29 orang lainnya berpangkat perwira.
“Seluruh kasus tersebut telah disidangkan di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan rincian 37 orang didemosi dan enam orang lainnya dipecat. Ironisnya, tidak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan,” ujar Wana di KPK, Selasa (23/12/2025).
