Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW Minta Prabowo Setop Intervensi Kasus Korupsi

(Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto ketika memberikan pidato di SMPN 4 Bekasi. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • ICW menilai intervensi Prabowo pada kasus korupsi lemahkan sistem peradilan pidana.
  • Intervensi yang dilakukan Prabowo dianggap sebagai bentuk pelemahan yudikatif dan mencederai prinsip independensi peradilan.
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua orang lainnya dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Prabowo Subianto kembali mengintervensi penegakan hukum pada kasus korupsi dengan memberikan rehabilitasi pada terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Para terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC. ICW pun meminta Prabowo untuk berhenti mengintervensi perkara korupsi.

"ICW mengkritik keras intervensi penegakan hukum secara sewenang-wenang oleh Presiden Prabowo dan mendesak agar Presiden Prabowo berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (27/11/2025).

1. ICW sempat beri peringatan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. (IDN Times/Margith Damanik)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. (IDN Times/Margith Damanik)

Wana mengatakan ICW sempat mengingatkan bahwa intervensi perkara seperti saat ini tidak dapat dibenarkan. Sebab, sistem peradilan pidana berpotensi kacau.

"Jika aturan mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi ini tidak ada, maka ke depan intervensi penegakan hukum serupa akan semakin masif. Preseden ini juga berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang seharusnya mengedepankan objektivitas penanganan perkara," ujarnya.

2. Intervensi Prabowo lemahkan yudikatif

(Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto di acara Upacara Kehormatan Militer di Batujajar. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

ICW menilai intervensi yang dilakukan Prabowo merupakan bentuk pelemahan yudikatif. Apalagi kasus Ira Puspadewi belum berkekuatan hukum tetap karena baik penuntut maupun kubu terdakwa belum menyatakan sikap banding atau tidak.

"Hingga 27 November 2025 terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki peluang untuk mengambil langkah upaya hukum berupa banding. Sedangkan, pemberian rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025 atau 5 hari setelah putusan dibacakan," ujarnya.

"Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan," imbuhnya.

3. Prabowo berikan rehabilitasi ke Ira Puspadewi

Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim yang mengadili
Sidang perkara eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IDN Times/Aryadamar)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Pasang Badan, PSI Tegaskan Jokowi Tak Pernah Resmikan Bandara PT IMIP

27 Nov 2025, 11:07 WIBNews