Idrus Marham: SK Bahlil Pimpin Golkar Sudah Final

- SK Menteri Hukum mengesahkan kepengurusan Golkar periode 2024-2029 di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia.
- Idrus meminta seluruh kader Golkar bersatu dan menjaga soliditas partai menghadapi tantangan ke depan.
- Pihak yang mempertanyakan legalitas kepengurusan diminta berdialog langsung dengan DPP Golkar secara konstruktif.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar telah final. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mengesahkan susunan lengkap kepengurusan Golkar periode 2024-2029.
"Yang pertama adalah kita bersyukur kepada Allah bahwa proses-proses organisasi dan politik di Partai Golkar akhirnya selesai, yang ditandai dengan keluarnya surat keputusan Menteri Hukum," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Idrus meminta seluruh kader Partai Golkar untuk kembali bersatu setelah keluarnya SK tersebut. Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk mempertanyakan keabsahan kepengurusan di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia. Idrus menekankan pentingnya menjaga soliditas partai demi menghadapi tantangan ke depan.
1. Idrus ajak pihak yang menentang untuk berdialog dengan DPP Golkar

Idrus mengingatkan kepada pihak-pihak yang masih mempertanyakan legalitas kepengurusan Bahlil untuk berdialog secara langsung dengan DPP Golkar. Idrus berharap dialog ini menjadi sarana penyelesaian perbedaan pendapat secara konstruktif.
"Apabila ada di antara teman-teman keluarga besar Partai Golkar mempertanyakan sesuatu, ada baiknya ke DPP," ucap dia.
Idrus menyampaikan, Bahlil tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan kritikan dari kader partai. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya demokratis untuk membangun partai yang lebih kuat.
Namun, Idrus mengingatkan, kritik tersebut harus bersifat konstruktif dan bertujuan membesarkan Golkar.
"Yang terpenting, kritikan-kritikan tersebut harus konstruktif untuk membesarkan Partai Golkar ke depannya," kata dia.
2. Partai Golkar yakin PTUN bakal tolak gugatan yang menuntut SK Menteri Hukum dibatalkan

Sebelumnya, penyerahan SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dilakukan di tengah gugatan terhadap Partai Golkar yang dipimpin oleh Bahlil. Kader Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu menilai Munas XI yang digelar pada Agustus 2024 lalu menyalahi AD/ART.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali tak menampik bila ada gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak tergugat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Namun, hingga kini hakim PTUN belum mengeluarkan putusan.
"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," ujar Sattu ketika dikonfirmasi, Jumat pekan lalu.
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai 20 November. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sattu mengaku sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Ia yakin hakim PTUN bakal menolak gugatan tersebut. Ada dua poin penting isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah ke PTUN.
Pertama, hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Kedua, mewajikan Menteri Hukum untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Sattu
3. Penggugat justru yakin gugatan dikabulkan hakim PTUN

Sementara, kuasa hukum Ilhamsyah, Muhammad Khadafi, mengakui sidang perdana terkait gugatan kliennya baru digelar pada 20 November 2024. Jadwal sidang perdana itu juga tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima," ujar Khadafi ketika dihubungi IDN Times, pada 13 November 2024.
Ia mengaku yakin gugatan kliennya bakal dikabulkan hakim, lantaran Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada akhir Agustus lalu, telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," tutur dia.