Jakarta, IDN Times - Indonesian Legal Resource Center (ILRC) meminta penanganan dan pemulihan perempuan korban kekerasan berbasis gender diperkuat untuk mencegah kematian yang berkaitan dengan kekerasan. Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan kekerasan berulang dapat memperburuk kondisi korban hingga merasa tidak memiliki jalan keluar.
“Bunuh diri merupakan persoalan kompleks dan tidak pernah dapat dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Namun, dalam sejumlah kasus, kekerasan yang berulang dan berlapis, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, pemaksaan perkawinan, perundungan, ancaman, tekanan pekerjaan yang memperburuk beban berlapis perempuan, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan, dapat menimbulkan ketakutan, isolasi, keputusasaan, dan penderitaan psikologis yang berat pada korban,” kata Siti dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/9/2026).
