Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia bisa penjadwalan ulang permohonan paspornya, baik sebelum H-1 maupun pada tanggal kedatangan atau Hari H yang sudah terjadwal.
Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan, penyesuaian layanan kemigrasian tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat yang merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor.
“Kami memahami bahwa situasi yang terjadi belakangan ini mungkin berdampak pada rasa aman pemohon dalam melakukan perjalanan, terutama bagi kelompok rentan,"ujar kata Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/9/2025).