Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam penyelenggaraan Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan diskriminatif terhadap warga lokal. Imigrasi juga telah mencekal dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," kata Hendarsam dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (24/7/2026).
