Imigrasi Ciduk Dua WN Tiongkok Buronan Kasus Ekonomi di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok, FN dan GC, yang dicari Pemerintah Tiongkok atas kasus kejahatan ekonomi. Penangkapan ini dilakukan setelah Kedutaan Besar Tiongkok mengajukan permintaan resmi melalui nota diplomatik.
FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menggunakan teknologi pengenal wajah (face recognition) untuk melacak keberadaan keduanya. Tim pengawas berhasil menemukan FN di Kebayoran Baru, sementara GC sempat buron .
"Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk. Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman Sabtu (29/3/2025).
1. FN disebut investor di PT. NCP

Tim mendatangi kantor GC yang berada di PIK, namun tidak ditemukan. Sekretarisnya, NT, berjanji akan melaporkan jika GC ditemukan. Dari keterangan FN, diketahui bahwa dia adalah investor di PT. NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT. PRS.
Pada 16 Maret 2025, Imigrasi menerima informasi GC bersembunyi di rumah Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernama YW di Jakarta Selatan. Saat petugas tiba, YW sedang di Singapura, namun asisten rumah tangga mengonfirmasi ada tamu asing yang menginap, yang kemudian diidentifikasi sebagai GC. Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi.
2. Dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025

GC dan FN menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS
TKA) dan sudah mendekam di ruang detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki Dokumen yang sah Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada tanggal 4 Maret 2025.
Mereka dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45.
“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, ujar Yuldi.
3. Keduanya dideportasi karena berusaha menghindari hukuman di Tiongkok

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan FN dan GC dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Keduanya dideportasi karena berusaha menghindari hukuman di Tiongkok.
Pemerintah Tiongkok melalui Atase Kepolisian di Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pengamanan serta pemulangan FN dan GC.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujarnya.