Jakarta, IDN Times - Modus penyalahgunaan izin tinggal investor kembali terbongkar. Kantor Imigrasi Tangerang melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mereka diduga menggunakan data dan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal terbatas (Itas) investor di Indonesia.
Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan dalam pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 19 November 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan, penyidik mulai mencurigai legalitas investasi para WNA setelah pemeriksaan di lapangan.
"Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
