Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imigrasi Limpahkan 10 WNA Investor Palsu ke Kejaksaan
Konferensi pers Ditjen Imigrasi, Selasa (21/7/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Sepuluh WNA asal Pakistan dan Irak diserahkan ke Kejaksaan Tangerang karena diduga memakai dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal investor di Indonesia.
  • Penyidikan menemukan perusahaan penjamin fiktif, rekening tidak valid, serta tanda tangan dan data investasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
  • Para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b UU Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, sementara pemerintah menegaskan tetap terbuka bagi investor asing yang sah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 November 2025

Sepuluh WNA asal Pakistan dan Irak diamankan dalam pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang karena diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal investor.

21 Juli 2026

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menggelar konferensi pers menjelaskan hasil penyidikan yang menemukan para tersangka belum berada di Indonesia saat pendirian perusahaan dan menggunakan dokumen serta rekening fiktif.

Tahun 2026

Kasus diproses berdasarkan Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda kategori IV.

kini

Imigrasi telah melimpahkan berkas perkara sepuluh WNA tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah dinyatakan lengkap (P21), sementara pemerintah menegaskan tetap membuka pintu bagi investor asing yang sah namun menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kantor Imigrasi Tangerang melimpahkan 10 warga negara asing ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal terbatas (Itas) investor di Indonesia.
  • Who?
    Delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, JK dan dua warga negara Irak berinisial RMA serta PAH. Proses hukum ditangani oleh Kantor Imigrasi Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Pelimpahan perkara berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah penyidikan oleh Kantor Imigrasi setempat.
  • When?
    Para tersangka diamankan pada 19 November 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Juli 2026 setelah proses penyidikan selesai.
  • Why?
    Mereka diduga memalsukan data perusahaan penjamin dan dokumen investasi untuk mendapatkan izin tinggal investor tanpa melakukan kegiatan usaha atau menyetor modal sebagaimana diwajibkan aturan keimigrasian.
  • How?
    Penyidik menemukan perbedaan tanda tangan dalam dokumen perusahaan, rekening penjamin tidak valid, alamat fiktif, serta penggunaan NIK palsu. Kasus diproses berdasarkan Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada sepuluh orang dari Pakistan dan Irak yang ditangkap di Tangerang karena pakai surat palsu buat tinggal di Indonesia. Mereka bilang mau jadi investor, tapi ternyata bohong dan gak punya usaha sungguhan. Polisi imigrasi sudah kirim mereka ke kejaksaan. Sekarang mereka nunggu sidang dan bisa masuk penjara kalau terbukti salah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan tegas terhadap sepuluh WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor menunjukkan ketegasan aparat dalam menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia. Kolaborasi antara Imigrasi, BKPM, dan Kejaksaan mencerminkan koordinasi yang solid. Langkah ini menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi investor sah sekaligus melindungi iklim investasi dari praktik curang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Modus penyalahgunaan izin tinggal investor kembali terbongkar. Kantor Imigrasi Tangerang melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mereka diduga menggunakan data dan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal terbatas (Itas) investor di Indonesia.

Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan dalam pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 19 November 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan, penyidik mulai mencurigai legalitas investasi para WNA setelah pemeriksaan di lapangan.

"Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

1. Para tersangka bbelum ada di Indonesia

Serah terima paspor buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dengan otoritas Amerika Serikat di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Penyidik kemudian memverifikasi dokumen perusahaan penanaman modal asing (PMA) bersama BKPM.

Hasilnya, para tersangka diketahui belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, RUPS hingga pengalihan saham dibuat. Tanda tangan pada dokumen perusahaan juga berbeda dengan spesimen resmi dalam berita acara pemeriksaan.

2. Rekening penjamin tidak valid

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat konferensi pers mengungkapkan 16 WNA terduga pelaku penipuan daring di Sukabumi (Dok/Imigrasi)

Penyidikan turut mengungkap rekening perusahaan penjamin di BCA dan Bank Mandiri berstatus tidak valid.

Alamat perusahaan yang dicantumkan juga fiktif, mulai dari pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong hingga virtual office yang masa sewanya telah habis. Salah satu sponsor WNI bahkan menggunakan NIK palsu yang terdaftar atas nama orang lain di database Dukcapil.

3. Tak pernah setor modal investasinya

Sebanyak 16 WN Uzbekistan diperiksa Imigrasi Kupang atas dugaan penyelundupan manusia ke Australia. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Menurut penyidik, para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan aktivitas usaha, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau izin tinggal yang diperoleh dari dokumen atau keterangan palsu diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. Penegakan hukum ini kami proses secara tuntas hingga persidangan guna memberikan efek jera yang kuat," kata Hasanin.

4. Indonesia tetap buka pintu bagi investor asing

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, Indonesia tetap membuka pintu bagi investor asing yang sah, tetapi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.

"Indonesia sangat terbuka bagi investor asing yang berkualitas dan memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional. Namun, kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing yang mencoba menyalahgunakan visa investor atau memalsukan dokumen legalitas untuk tinggal secara tidak sah di Indonesia," kata dia.

5. Dikenakan pasal UU Keimigrasian

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dia memastikan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing juga akan terus diperketat di seluruh Indonesia.

Kasus ini diproses menggunakan Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda kategori IV.

Curated For You

Editorial Team

Related Article