Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 45 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 41 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), sementara 2 lainnya diduga mengalami overstay.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Kamis (22/10/2026).
