Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 pada 3-5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta. Forum ini mempertemukan inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, investor, dan pelaku industri untuk menjajaki pemanfaatan paten serta peluang kerja sama bisnis.
Forum Bisnis Paten 2026 Jadi Ajang Cari Solusi Teknologi Industri

DJKI menggelar Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 3-5 November di JCC Jakarta, mempertemukan inventor, kampus, lembaga riset, investor, dan industri.
Forum menghadirkan pameran, zona investasi, layanan paten, serta Patent Townhall Pitching untuk mempertemukan kebutuhan teknologi industri dengan inovasi sektor otomotif, kendaraan listrik, elektronika, dan IoT.
FBPI 2026 membuka penjajakan lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, dan investasi guna mendorong hilirisasi riset serta nilai ekonomi paten dalam negeri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, paten perlu dimanfaatkan agar inovasi yang dihasilkan di dalam negeri dapat memberikan nilai ekonomi. Menurutnya, keterlibatan industri dan investor diperlukan untuk menghubungkan hasil riset dengan kebutuhan pasar.
“Paten tidak cukup hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah. Melalui Forum Bisnis Paten Indonesia, kami ingin mempertemukan inventor dengan industri dan investor sehingga inovasi dalam negeri memiliki kesempatan lebih besar untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis (22/10/2026).
Mengusung tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan”, FBPI 2026 menghadirkan sejumlah agenda yang berfokus pada pengembangan teknologi dan penjajakan kerja sama.
1. Mencari solusi teknologi sesuai kebutuhan industri

Ilustrasi presentasi kerja (freepik.com/hampir) FBPI 2026 menghadirkan area pameran inventor dan paten, zona investasi dan industri, layanan kekayaan intelektual dan paten, serta innovation showcase untuk menampilkan inovasi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut.
Salah satu agenda yang disiapkan adalah Patent Townhall Pitching. Melalui agenda ini, pelaku industri dapat menyampaikan kebutuhan teknologinya kepada perguruan tinggi dan lembaga penelitian, termasuk untuk sektor otomotif dan kendaraan listrik serta elektronika dan Internet of Things (IoT).
Pertemuan tersebut diharapkan membantu industri menemukan alternatif teknologi untuk pengembangan produk. Di sisi lain, inventor dan peneliti berkesempatan mengenalkan hasil inovasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
2. Membuka peluang lisensi paten hingga investasi

Hak Paten Selain mempertemukan pemilik inovasi dengan calon pengguna teknologi, FBPI 2026 menjadi ruang untuk menjajaki berbagai bentuk kerja sama komersial. Peluang tersebut mencakup lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, hingga investasi. Bentuk kerja sama akan bergantung pada kesiapan invensi, kebutuhan para pihak, serta kesepakatan yang dicapai.
Hermansyah mengatakan, pertemuan antara inventor dan calon mitra diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembangkan inovasi agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
“Pertemuan antara pemilik invensi dan calon mitra diharapkan dapat membuka penjajakan kerja sama, termasuk lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, dan peluang investasi sesuai dengan kebutuhan serta kesiapan masing-masing invensi,” ujar Hermansyah.
Bagi investor, forum ini juga menjadi kesempatan untuk mengenali potensi teknologi yang relevan dengan kebutuhan pasar. Sementara itu, pelaku industri dapat menjajaki kolaborasi dengan pemilik invensi untuk mendukung pengembangan produk maupun teknologi.
3. Mendorong hasil riset agar memiliki nilai ekonomi

ilustrasi surat hak kekayaan intelektual (freepik.com/Intellectual Property Photos) FBPI 2026 turut menghadirkan sesi pitching dan diskusi mengenai strategi hilirisasi paten. Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk mempertemukan kemampuan teknologi yang dimiliki inventor dengan kebutuhan nyata dunia usaha.
Hilirisasi menjadi salah satu aspek penting dalam pemanfaatan paten karena hasil riset perlu melewati proses pengembangan agar dapat digunakan atau dikomersialisasikan. Keterlibatan industri sejak tahap penjajakan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan pasar sekaligus peluang pengembangan teknologi.
DJKI berharap forum ini mendorong lebih banyak kolaborasi antara inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, investor, dan pelaku industri. Dengan demikian, paten dalam negeri berpeluang memberikan nilai tambah, mendukung daya saing industri, dan membuka kesempatan ekonomi.
Investor, pelaku industri, pengusaha, serta pihak yang berkepentingan dalam pengembangan teknologi dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai FBPI 2026 melalui situs resmi forumbisnispaten.dgip.go.id. (WEB)





















