Jakarta, IDN Times - Eks Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo ditangkap di Kota Tangerang usai sempat menjadi buronan. Dia juga sudah dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
Dia diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 di Curug, Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi Alice pada Kamis, 5 September 2024 sore. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” kata Godam dalam keterangannya dilansir Jumat (6/9/2024).