Jakarta, IDN Times - Tim paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024. Tim hukum AMIN diketuai pengacara senior Ari Yusuf Amir.
MK telah menerima permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024 tersebut pada Senin, 25 Maret 2024, dan sudah terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam PHPU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menjadi pihak termohon dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raja menjadi pihak terkait.
Terdapat sembilan petitum atau tuntutan yang diajukan kubu pemohon Anies-Muhaimin kepada MK, dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024. Berikut sembilan poin petitum atau tuntutan kubu AMIN kepada pihak-pihak terkait, agar dikabulkan MK.