Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman benar-benar berada di ujung tanduk. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Jumat (18/5) menuntut pria yang disebut pimpinan Jamaah Anshar Daulah (JAD) itu dengan pidana mati.
JPU menilai Aman terbukti telah melakukan perbuatan terorisme sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa banyak orang.
"Menyatakan Oman Rahman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan terorisme. Ia telah melanggar pasal 14 junto pasal 6 Perppu nomor 1 tahun 2006 sebagaimana telah ditetapkan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Oman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaksa Andita Dewayani ketika membacakan surat tuntutan.
Gara-gara sidang Aman, polisi gak mau kecolongan karena khawatir akan ada teror susulan pasca terjadi rentetetan teror di beberapa tempat di Indonesia. Alhasil, polisi menurunkan 175 personel keamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri.
Sidang yang digelar di PN Jaksel pada hari ini pun, hanya dibatasi satu sidang saja. Tujuannya untuk mempermudah pengamanan.
Lalu, apa saja pertimbangan jaksa sehingga mengusulkan kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati bagi Aman?