Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Jokowi menunjuk Luhut untuk memimpin PPKM Darurat ini.

"Beliau itu semacam panglima perang melawan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Nah beliau juga kan sebenarnya memiliki pangkat Jenderal juga, jadi pas menjadi panglima perang melawan COVID-19 di Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam sebuah video yang ia unggah di akun Instagram-nya, @fadjroelrachman, Jumat (2/6/2021).

1. Fadjroel sebut Jokowi ambil kebijakan PPKM Darurat guna menjalankan tugas konstitusi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fadjroel juga mengungkapkan alasan Jokowi memutuskan memberlakukan PPKM darurat. Menurut Fadjroel, langkah tersebut memang harus diambil Presiden Jokowi guna menjalankan tugas konstitusi.

"Presiden mengatakan kenapa tindakan ini harus diambil, karena Presiden menjalankan tugas konstitusional kan di dalam Mukadimah UUD 1945 untuk kenapa negara didirikan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Fadjroel.

2. PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3-20 Juli

Editorial Team