Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memiliki instrumen untuk menekan laju pergerakan orang di situasi pandemik COVID-19.
Karena itu, menurut Syafrin, mulai Senin 3 Agustus 2020, kebijakan ganjil genap akan mulai berlaku kembali.
"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian, karena adanya pergerakan orang yang gak penting," tutur dia, Jumat (31/7/2020).