Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan.
"Jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/2/2026).
