Tahun ini pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan 14. Realisasinya masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, berita gembiranya adalah kemungkinan pembayaran gaji tersebut bisa dilakukan lebih awal.
Hal tersebut diamini oleh Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution. Dia berharap proses harmonisasi tersebut bisa segera selesai dan dapat segera mendapatkan keputusan. Pasalnya kebijakan ini sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk PNS tahun ini akan dibayarkan pada bulan Juli. Ketentuan pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur melalui Perpres dengan aturan pemberian yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
