Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih kerap terjadi. Kampus yang jadi tempat menuntut ilmu dan berbagi perspektif di ranah pendidikan, justru tidak menjamin keamanan seseorang.

Kasus kekerasan seksual di kampus banyak ditemukan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 77 persen dosen mengakui adanya tindak kekerasan seksual terjadi di kampus.

"Kami melakukan survei sendiri di 2020, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual itu pernah terjadi di kampus. Ini dosen ya bukan mahasiswa," kata dia dalam program Mata Najwa, Rabu (10/11/2021).

Lalu, jika seseorang mendapatkan tindak kekerasan seksual bagaimana cara mengadukan ke Kemendikbudristek?

1. Lapor ke situs Kemendikbud.lapor.go

Mahasiswa memasang poster kecaman terhadap dosen cabul di Kampus FISIP USU dalam unjuk rasa. Dokumentasi 2019 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Melansir dari laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek, ada beberapa portal pelaporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Salah satunya di situs Kemendikbud.lapor.go atau melalui aplikasi Lapor versi android.

2. Panggilan ke 177

Editorial Team

Tonton lebih seru di