Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan adanya aktor politik di luar tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara.
Yusril mengatakan, penyidik masih mendalami siapa pihak yang berkepentingan di balik penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang memberikan perintah kepada para tersangka.
"Saya kira mungkin tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan dan intersepsi ini dilakukan, apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak," ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Dia mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan apakah penyadapan dilakukan atas inisiatif para tersangka atau melibatkan pihak lain.
"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," katanya.
Yusril meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat (ormas) yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Penyidik menyebut, para tersangka memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server link tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, mereka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.