Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batas, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.
Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” ujar Ari dilansir laman resmi menpan.go id, Senin (13/9/2021).