Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 12 dari 14 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual.
"Dari hasil penelitian administrasi kita, ada 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual. Sementara dua lainnya tidak bisa melanjutkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12) malam.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Azhari menuturkan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.
Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.
"Dokumen parpol harus lengkap. Kepengurusannya mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Kalau rekening bank itu yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota," ucap Hasyim.
Berikut 12 partai politik yaang melaju ke tahap berikutnya;