Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengunjung kawasan Monas pada libur Lebaran, Kamis (11/4/2024) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Partai politik mulai menyiapkan nama-nama yang akan diusung sebagai bakal calon gubernur dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang.

Pemungutan suara untuk pilkada akan digelar pada November 2024. Artinya pesta demokrasi tingkat daerah itu terhitung tinggal enam bulan lagi. Selama rentang waktu itu, parpol, calon kepala daerah perseorangan hingga lembaga penyelenggara pemilu mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan pilkada.

1. Syarat parpol yang mau usung cagub dan cawagub di pilkada

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan bahwa syarat parpol pendaftar bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Parpol pendaftar bapaslon dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 merujuk Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (4/5/2024).

2. Harus memperoleh suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah pileg

Editorial Team

Tonton lebih seru di