Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Dalam uji publik ini, KPU menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendari), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), akademisi, hingga perwakilan partai politik (parpol).
Sebagai informasi, uji publik merupakan salah satu tahapan yang diperlukan, sebelum KPU mengusulkan PKPU ke DPR dan pemerintah. Uji publik ini diharapkan bisa mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sebelum melakukan uji publik hari ini, KPU telah melakukan lima belas kali diskusi terkait PKPU, baik di internal maupun bersama LSM. Uji publik hari ini diharapkan dapat membantu KPU untuk segera mengusulkan PKPU ke DPR.
“Kami belajar dari pemilu sebelumnya, dan kami telah mengevaluasi. Sehingga kami hari ini pada kesempatan ini melakukan uji publik terkait rancangan PKPU yang kami punya saat ini,” kata Ilham di Jakarta, Senin (21/3/2022).