Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, akhirnya selesai degelar pada Senin (26/9/2022).
Sidang lanjutan itu berlangsung selama 10 jam sejak pulul 11.00 hingga 21.00 WIB. Sidang KKEP memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap anak anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, itu selama tiga tahun.
“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dalam jumpa persnya pada Selasa (27/9/2022).