Jakarta, IDN Times - 21 terdakwa kericuhan pada demonstrasi Agustus 2025 divonis 7 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjutnya.

Meski menjatuhkan vonis 7 bulan, Hakim memerintahkan pidana pengawasan kepada para terdakwa. Artinya, mereka tidak perlu menjalani pidana tersebut.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

21 terdakwa tersebut adalah:

1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris