Irjen Napoleon: Pemerintah Harusnya Berantas Penista Agama, Bukan Saya

Jakarta, IDN Times - Irjen Napoleon Bonaparte menyadari tindakannya menganiaya terpidana penistaan agama M Kace di dalam penjara, berdampak adanya ganjaran hukum. Namun, ia tak masalah dengan hal itu, karena menurutnya tidak ada lagi penistaan agama yang terjadi di Indonesia setelah aksinya tersebut.
Bahkan, Napoleon menilai, seharusnya pemerintah tegas memberantas penistaan agama.
"Saya penegak hukum, paham. Risiko itu saya ambil karena yang paling penting gak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya, gak ada lagi. Dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Gak ada lagi yang muncul. Harus begitu," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
"Harusnya pemerintah yang turun, bukan saya," sambung mantan Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim itu.
1. Napoleon minta tidak ada lagi yang menistakan agama

Napoleon berterima kasih pada pihak-pihak yang mendukungnya dalam kasus ini. Ia meminta semua pihak agar tidak lagi menistakan agama, karena hanya merusak persatuan umat.
"Kalau memang betul kita Pancasilais ingin persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani melakukan pelecehan begitu. Tidak harus menunggu Napoleon-Napoleon baru yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini kepada penista agama," ujarnya.
2. Napoleon klaim Tuhan menyelamatkannya lewat kasus ini

Napoleon membantah adanya muatan politis dari aksi menganiaya dan melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia. Ia mengaku hanya ingin melihat reaksi publik atas aksinya itu.
"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekhufuran yang saat ini terjadi. Saya dimasukkan ke tempat ini, nampaknya Allah sedang menyelamatkan saya dari kekhufuran," ujarnya.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik. Saya tetap sehat," sambungnya.
3. Irjen Napoleon divonis lebih ringan dari tuntutan

Sebelumnya, Irjen Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menganiaya dan melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Napoleon setahun penjara. Meski begitu, Napoleon tetap pikir-pikir terhadap vonis hakim.