Jakarta, IDN Times - Polda Metro menangkap 11 orang diduga terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online. Sepuluh orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan alih-alih membongkar kasus, para pegawai Komdigi ini malah melindungi bandar judi online.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).