Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian Komdigi Digeledah, Polisi Sita Dokumen dan Komputer

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online, Jumat (1/11/2024) (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online, Jumat (1/11/2024).

Penggeledahan yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi itu menyita beberapa barang bukti.

“Ada beberapa dokumen, komputer juga,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Dalam penggeledahan ini, polisi turut menghadirkan empat orang tersangka. Namun, belum diketahui identitas dari keempat tersangka yang dihadirkan tersebut.

“Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” kata Ade Ary. 

Penggeledahan ini dilakukan di lantai 2, 3 dan 8 Kantor Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Polda Metro menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli di Kemkomdigi.

Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us