Jakarta, IDN Times - Jaksa mengungkap isi rekening terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar.
Bobby diperiksa menjadi saksi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Awalnya, jaksa mendalami jatah Bobby selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 dari uang non teknis pengurusan sertifikasi K3.
Bobby mengaku menerima setoran Rp50 juta per minggu dari terdakwa Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
"Kalau jatah koordinator berapa? Seperti Saudara ini?" tanya jaksa.
"Saya diberikan setiap seminggu itu Rp50 juta oleh Saudara Sekar," jawab Bobby.
"Betul itu? Kok nggak sesuai dengan rekening Saudara? Di rekening Saudara itu sampai Rp75 miliar itu, unlimited ini, tak terbatas kayaknya ini," ujar jaksa.
"Iya betul Rp50 juta per..," jawab Bobby.
Jaksa lalu mendalami jatah sub koordinator atau jabatan di bawah Bobby. Namun, Bobby mengaku tak tahu.
"Ada tiga tadi yang saya simpulkan tadi itu dalam rapat tadi itu, sesuai dengan BAP saudara. Iya kan? Nah, terkait dengan jatah pimpinan sudah Saudara jelaskan ini. Jatah saudara sebagai koordinator, kemudian jatah tim Saudara ke bawah berapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu yang dikelola oleh setiap sub-koordinator saya, karena setiap sub-koordinator saya memegang rekening penampungan masing-masing dan saya tidak tahu berapa nominalnya itu berapa, saya tidak pernah tahu," ujar Bobby.
Selain menerima Rp50 juta per minggu dari Sekar, Bobby juga mengaku menerima jatah bulanan senilai Rp35 juta. Bobby mengatakan uang bulanan itu diberikan oleh terdakwa Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
"Kalau jatah Saudara berapa per bulan?" tanya jaksa.
"Saya diberikan oleh Ibu Sekar itu seminggu Rp50 juta, setiap seminggu. Kemudian oleh Supriadi Rp35 juta per bulan," kata Bobby.
Bobby mengatakan, penerimaan mingguan dan bulanan itu belum termasuk penerimaan insidentil. Bobby juga mendapatkan jatah tunjangan hari raya (THR) dan bonus akhir tahun.
"Belum termasuk insidentil?" tanya jaksa.
"Belum termasuk insidentil," jawab Bobby.
"Kalau insidentil berapa yang pernah Saudara minta kepada anggota Saudara ini?" tanya jaksa.
"Saya minta kalau ada kebutuhan pimpinan saja," jawab Bobby.
"Iya. Berarti Saudara dapat juga ya, setoran bulanan, kemudian THR dapat juga?" tanya jaksa.
"THR dapat," jawab Bobby.
"Dapat. Bonus juga dapat?" tanya jaksa.
"Akhir tahun saja," jawab Bobby.
"Kalau THR berapa Saudara dapat?" tanya jaksa.
"50," jawab Bobby.
"Kalau bonus? Sama? 50?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bobby.
