Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)
Penghapusan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat membuat maskapai ramai-ramai menurunkan tarif. Salah satunya PT Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini akan mengimplementasikan penurunan tarif terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandar udara yang dilayaninya.
Penghapusan PSC sendiri sebetulnya berlaku di 13 bandara, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).
Jadi berapa harga tiket pesawat Garuda? Baca selengkapnya di tautan ini.