Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isu Ijazah Jokowi Seret Nama SBY, Demokrat Bicara Langkah Hukum

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar YouTube Sekretaris Kabinet)
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar YouTube Sekretaris Kabinet)
Intinya sih...
  • Fitnah terhadap SBY berulang dan terkoordinasi
  • Langkah hukum SBY jadi pendidikan politik
  • Mabes Polri pastikan ijazah Jokowi asli
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum usai dituduh terlibat dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo.

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam menilai, langkah ini diperlukan dalam menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi. Tuduhan keterlibatan SBY dalam kasus ini adalah fitnah yang tidak berdasar.

"Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” kata Umam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

1. Fitnah terhadap SBY berulang dan terkoordinasi

IMG-20260102-WA0003.jpg
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam. (Dok. Partai Demokrat).

Umam mengatakan, fitnah terhadap SBY disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

Menurut dia, hal semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi. Karena itu, langkah tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” kata Umam.

Langkah hukum dijalankan, dengan diawali melalui somasi, yakni teguran atau peringatan hukum tertulis yang ditujukan kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum.

"Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” kata dia.

2. Langkah hukum SBY jadi pendidikan politik

Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono datang ke ITB. IDN Times/Debbie Sutrisno

Umam menekankan, melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara. Negara dan demokrasi harus diatur oleh aturan hukum bukan semata kebisingan rumor. Ia menegaskan, demokrasi tidak boleh tunduk pada rumor dan manipulasi informasi.

Menurut dia, di era media sosial, informasi palsu kerap bergerak lebih cepat dibanding fakta. Jika fitnah didiamkan, publik kehilangan rujukan kebenaran. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh SBY memiliki nilai pendidikan politik.

"Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” kata dia.

3. Mabes Polri pastikan ijazah Jokowi asli

F169D6DE-4707-42F3-A2F8-3F60A3209A98.jpeg
Polda Metro Jaya umumkan hasil gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan, ijazah Jokowi dapat dipastikan keasliannya berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Hal ini sekaligus menjawab gonjang-ganjing isu ijazah Jokowi.

Polisi juga telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 39 saksi, yang terdiri dari pihak Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi selama menempuh studi di UGM.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 22 Mei 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Ubah Pedoman Jaksa Menyesuaikan KUHP dan KUHAP Baru

02 Jan 2026, 13:35 WIBNews